100 Hari Kerja Listyo, ICW: Harus Berani Usut Korupsi di Internal Polri

Kamis, 28 Januari 2021

Listyo Sigit Prabowo

RAKYAT.CO – Pada Rabu (27/1/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri yang baru.

Bagi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 resmi menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Pengangkatan Listyo sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.

Sejumlah catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kapolri yang baru yang disampaikan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berharap Listyo agar menyusun agenda kerja yang berorientasi pada kenaikan citra Polri di mata publik.

“Satu di antara agar bernyali mengusut dugaan korupsi di Korps Bhayangkara dalam seratus hari ke depan, Kapolri harus berani untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di internal kepolisian,” tandas Kurnia di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Listyo, kata Kurnia, harus bisa memulai dengan membentuk tim satuan tugas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada dirinya. Hal ini, penting dilakukan untuk memastikan integritas jajaran kepolisian.

Tim tersebut nantinya dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi, hal itu untuk melihat dua hal, pertama kepatuhan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kedua transaksi keuangan yang mencurigakan,” tandasnya.

Sedangkan, jika ditemukan adanya anggota Polri yang tak patuh dalam melaporkan LHKPN, Kapolri mestinya langsung menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum tersebut.

“Nanti jika benar ditemukan transaksi keuangan mencurigakan di kalangan kepolisian maka tim itu dapat menindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan dan penyidikan, ” ungkap Kurnia.

Listyo, sepanjang kiprah di institusi kepolisian sempat mengungkap praktik dugaan rasuah di tubuh Polri. Teranyar, dua jenderal polisi yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.

Diduga keduanya terlibat dalam sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Kini keduanya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.[/1]