Diminta Tetap Layani Disabilitas, Mensos: 120 Panti Beralih ke Pemda
Peralihan sejumlah panti milik Kementerian Sosial (Kemensos) kepada pemerintah daerah (Pemda), diharapkan tidak terganggunya layanan dasar bagi penyandang disabilitas.
“Kami minta Pemda memiliki kepekaan memenuhi layanan dasar bagi penyandang disabilitas, ” ujar Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat menyerahkan Penyaluran Alat Bantu Dengar Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara untuk Wilayah Jawa Barat di Bandung, Rabu (13/2/2019).
Terkait alihfungsi, kata Mensos, terkait terjadinya unjuk rasa oleh para penyandang disabilitas sensorik netra yang menuntut pencabutan Permensos No. 18 tahun 2018.
Penyerahan panti disabilitas ke Pemda, sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Salah satunya yang mengatur bahwa layanan dasar bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan oleh pemda.
Hingga kini, Kemensos telah menyerahkan 120 panti kepada sejumlah pemda di seluruh Indonesia. Sehingga menjadikan berbagai panti tersebut sudah menjadi kewenangan dan aset pemda sepenuhnya.
“Namun, setelah berada di Pemda ada yang kami sayangkan, yaitu terjadi alihfungsi. Seperti menjadi Gedung Olahraga (GOR), ada yang menjadi kantor dinas, bahkan ada yang menjadi rumah sakit,” ungkapnya.
Dari sekian panti yang beralih fungsi tersebut bermacam-macam, mulai dari panti untuk anak, lansia, penyandang disabilitas dan sebagainya. Juga, ada beberapa daerah di luar Jawa yang alih fungsi tapi banyak sudah bagus termasuk di Jawa Barat.
“Alihfungsi panti sangat berhubungan dengan pelayanan terhadap kebutuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) di daerah. Akhirnya layanan dasar terhadap PMKS menjadi tidak berjalan,” tandasnya.
Selain itu, ada persoalan lain yang timbul yaitu balai di bawah Kemensos bertugas memberikan layanan lanjut. Keadaan inilah yang disebut sebagai adanya gap.
Pasalnya, tugas balai memberikan layanan lanjut dituangkan dalam Permensos No.18 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Sementara itu, di balai-balai regional Kemensos, sesuai sebutannya sebagai layanan lanjut, maka balai memberikan layanan setelah penyandang disabilitas mendapat layanan dasar di panti milik daerah.
Permensos ini disusun untuk mempertegas perbedaan balai milik Kemensos dengan panti Pemda, sehingga tidak semuanya diserahkan pada pemda, yakni dengan cara merubah struktur melalui regulasi, meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsinya sebagai pelaksana rehabilitasi sosial lanjut
“Ada sekitar 39 panti, kami telah rubah strukturnya menjadi balai, sehingga kami tidak serahkan kepada pemda,” beber Mensos.
Melihat kondisi saat ini, Kemensos berharap ada kepekaan pihak pemda untuk tetap memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat penyandang disabilitas.
Sebagai jawaban kondisi tersebut, Kemensos dalam waktu dekat akan mengambil sikap. “Tentu saja, kami akan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri agar pemda mengembalikan dan memaksimalkan kembali fungsi panti dalam memberikan layanan bagi PMKS,” pungkasnya.[mor]