Pengacara: Siapa Bilang Kivlan Zen Mau Gulingkan Pemerintah

kivlan-zein-ditangkap

kivlan-zein-ditangkap

rakyat.co – Polisi akan memeriksa Kivlan Zen sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar pada Senin, 13 Mei 2019 mendatang.

Menurut kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, bahwa tuduhan kepada kliennya soal makar sangat tidak tepat. Pasalnya, hingga saat ini kliennya tidak terbukti melakukan tindakan makar.

“Di sini enggak ada makar yang dilakukan oleh Kivlan Zen sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor,” ucap Pitra di Jakarta, Jumat (10/5/2019) malam.

Menurut Pitra, kliennya hanya ingin melakukan aksi penyampaian pendapat demi menyuarakan dugaan praktik kecurangan Pemilu 2019 ke KPU dan Bawaslu dan tudingan makar itu keliru.

“Jadi, kemarin sudah ada unjuk rasa protes di Bawaslu dan KPU itu adalah gerakan Pak Kivlan Zen. Kecuali ada upaya menggulingkan pemerintah ke Istana Negara dalam bentuk demo. Tidak ada upaya menggulingkan pemerintah. Ini harus perlu digarisbawahi tidak ada niatan untuk makar,” tandasnya.

Beredar surat pencegahan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri oleh polisi. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu juga dipanggil polisi dalam kasus dugaan makar.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.[/3]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?