Parah…..!!! KPK Dituduh Moeldoko Halangi Investasi di Indonesia
rakyat.co – Tuduhan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, yang menyebut lembaga antirasuah menghambat investasi sehingga Undang-Undang KPK harus diubah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menepis tuduhan Moeldoko dengan menegaskan bahwa tudingan itu merupakan analisis tanpa data dan inkonsisten.
“KPK sangat menyayangkan pernyataan Moeldoko,” ujar Febri melalui pesan singkatnya, Senin (23/9/2019).
KPK, kata Febri, tidak ingin menganggap tuduhan kepada KPK sebagai upaya pemerintah untuk membiarkan kembali maraknya perilaku korupsi pada lini bisnis dan investasi di Indonesia.
Tudingan Moeldoko terkesan memberikan legitimasi praktik korupsi hanya demi kemajuan ekonomi. Sehingga ada kesan pemerintah memaklumi praktik koruptif demi alasan investasi. “Kami perlu data yang valid sebelum terburu-buru menyimpulkan sesuatu,” tandasnya.
Selain itu, tuduhan Moeldoko kepada KPK itu bukan hanya tak berdasar, melainkan menggambarkan inkonsistensi penilaian pemerintah sendiri terkait dengan investasi di Indonesia.
Kendati tidak menyebut terkait KPK, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan tentang indeks kemudahan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Menyarikan data dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BPKM) justru menunjukkan adanya peningkatan realisasi investasi dari tahun ke tahun. Di mana, selama penilaian itu, penindakan KPK berjalan normal.
“Ini pertanyaan Moeldoko terkait investasi apa dan yang mana yang dimaksud terhambat?” tegas Febri.
Justru Febri yakin para ekonom dan investor menilai keberadaan dan konsistensi KPK dalam pemberantasan korupsi selama ini menjadi tolok ukur kemajuan investasi.
Salah satu faktor yang menentukan suatu badan usaha atau perorangan untuk memutuskan akan berinvestasi dalam jumlah maksimal, yaitu mewajibkan perlunya analisis tentang kepastian hukum, terutama dalam sistem hukum pemberantasan budaya koruptif.
Terlebih investor itu berasal dari negara dengan peringkat antikorupsi yang tinggi. Maka dari itu, menjadi tidak relevan tudingan yang disampaikan Moeldoko dengan menganggap KPK sebagai lembaga penghambat investasi.
Moeldoko melontarkan saat menjelaskan perbedaan sikap Presiden Jokowi terhadap kedua RUU KPK yang telah disahkan dan RUU KUHP yang pembahasannya ditunda.
“Ada alasan-alasan. Pertama, hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak,” ujar Moeldoko, kemarin.
Juga, alasan lainnya, revisi dilakukan dengan pertimbangan keberadaan KPK bisa menghambat upaya investasi.
“Jadi ada alasan berikutnya yaitu bahwa lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi,” ucap Moeldoko.[/1]