Fantastik! Pemerintah Bakal Kucurkan Banpol Rp 6 Triliun Per Tahun
rakyat.co – Penguatan pendanaan untuk parpol sebagai bantuan keuangan negara, niscaya diperlukan untuk institusionalisasi parpol sebagai instrumen demokrasi yang harus berfungsi sesuai tujuan dan keberadaannya.
“Jadi, khususnya untuk penguatan kaderisasi dan rekrutmen politik yang demokratis,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Terkait wacana pemerintah kucurkan dana parpol Rp 6 triliun per tahun. Kenapa duit negara diperlukan
membiayai parpol?
Parpol tidak terjebak jebakan oligarki pemilik modal yang mengendalikan partai dengan pendekatan transaksional dan bisa membuat parpol tidak berfungsi sesuai tupoksinya, melainkan hanya bekerja sesuai selera segelintir orang saja yang ada di partai politik. “Perludem sejak lama mendorong peningkatan banpol,” katanya.
Karena menyangkut penggunaan dana publik yang bersumber dari APBN dan APBD, harus ada keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat soal pilihan kebijakan yang akan diambil pemerintah tersebut.
“Sampai pada keputusan untuk mengalokasikan angka Rp 6 triliun, apa yang menjadi pertimbangan dan juga argumen yang bisa menopang pertanggungjawaban pembuatan kebijakan tersebut?” katanya.
Perludem berharap jangan sampai kebijakan itu diambil hanya berdasarkan diskusi dengan satu partai tertentu saja, meskipun partai tetap berkuasa misalnya. Seharusnya ada argumen dan pertimbangan hukum yang terukur soal kenaikan alokasi banpol ini.
“Agar tidak ada resistensi dari masyarakat mengingat ini isu yang cukup sensitif, maka Bappenas harus secara jelas argumen dan dasar pembuatan keputusan yang menaikkan banpol sampai Rp6 T,” imbuhnya.
Skema transparansi, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan seperti apa yang sudah disiapkan untuk memastikan tidak terjadi manipulasi atas dana yang digelontorkan itu.
Sehingga, jangan sampai negara hanya memberi cek kosong saja. Bantuan parpol dinaikkan tapi tidak ada penguatan skema akuntabilitas dan pengawasan atas penggunaan dana tersebut.
Soal pilihan kerangka hukum yang akan digunakan, semestinya bukan diatur dalam Perpres atau PP, melainkan dalam UU. Hal itu dilakukan agar ada kepastian hukum dan kekuatan yang mengikat terkait penerapan reward and punishment pada partai atas pengelolaan banpol yang dilakukan.
“Jika terbukti ada indikasi korupsi atau manipulasi mestinya dikategorisasi sebagai bagian dari tindak pidana korupsi atas uang negara, harus ada hukuman yang memberi efek jera atau perbuatan tersebut,” tandasnya.
Pemerintah mengaku siap mengucurkan dana bantuan keuangan kepada parpol yang bersumber dari APBN. Dana yang akan digelontorkan mencapai sekitar Rp6 triliun per tahun. Dana tersebut rencananya akan dikucurkan pada 2023 atau tahun keempat pemerintahan Jokowi jilid II.
“Bappenas ngitung enggak sendirian, saya ngitung dengan KPK, dengan salah satu partai, tidak perlu saya sebut. Partai yang sangat berperan. Kurang dari Rp6 triliun dalam satu tahun,” ujar Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno di Jakarta, kemarin.[/2]