Pro Disabilitas, Komisi VIII DPR: Permensos Hanya Atur Panti Milik Kemensos
rakyat.co – Dua Anggota Komisi VIII DPR RI, yaitu Diah Pitaloka dan Selly Andriany melakukan kunjungan ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) “Wyata Guna” Bandung, Jawa Barat.
Mereka langsung mendengarkan dan memahami permasalahan yang sempat viral beberapa waktu belakangan ini, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos) bersebrangan dengan para penyandang disabilitas.
“Usai tadi kami melihat langsung dan berinterkasi dengan disabilitas, faktnya tidak seperti yang ramai di media sosial, Kemensos masih bersama teman-teman disabilitas dan bahkan bersyukur mereka diajak kembali ke dalam balai, ” ujar Selly di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020).
Balai ini, kata Selly, ibarat sebuah universitas yang merupakan jenjang lebih tinggi di mana keberadaan
penyandang disabiltas dipastikan oleh negara dikembangkan potensinya yang selama ini terpendam.
“Bisa jadi inilah yang lebih baik kita fokuskan dibanding peralihan panti menjadi balai, ” ungkapnya.
Bagi Selly, sebagai pelaku sejarah pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Jawa Barat. Di mana, Perda itu satu-satunya di Indonesia dan ternyata implementasinya belum siap memberikan pelayanan dasar bagi penyandang disabilitas.
“Bagi Komisi VIII DPR RI dipastikan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera merevitalisasi aset milik Jawa Barat untuk membuat panti pelayanan dasar, ” tandasnya.
Terbitnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 18 Tahun 2018, Diah perlu diluruskan bahwa Permensos tersebut jelas pro penyandang disabilitas dan sesuai dan peraturan yang tidak mengatur regulasi panti.
“Amanat Permensos No 18 itu hanya mengatur teknis SOTK balai rehabilitasi di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos. Komisi VIII DPR RI mendukung penuh Kemensos agar membangun dan meningkatkan pelayanan lanjutan di balai,” tandasnya.[/3]