Pemerintah Putuskan Tidak Ada Ibadah Haji Tahun 2020

Jamaah haji

RAKYAT – Pandemi Covid-19 masih menjadi masalah di Arab Saudi, Kementerian Agama memutuskan meniadakan Ibadah Haji 2020 karena.

“Jadi, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi melaluli konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).

Pandemi ini, kata Fachrul Razi, telah berdampak pada semua aspek sosial keagamaan. Kementeria Agama membentuk pusat krisis Haji 2020 yang diberi mandat mitigasi penyelenggaraan haji 2020.

“Kami sudah membentuk kajian khusus tiga skema penyelenggaraan haji. Ketiga skema ini adalah haji normal, dibatasi, atau dibatalkan. Masuk Mei, opsi mengerucut pada pembatasan atau pembatalan, ” katanya.

Arab Saudi tak kunjung membuka akses haji untuk negara manapun. Sehingga pemerintah tak punya waktu menyiapkan dan pemerintah memutuskan meniadakan keberangkatan Ibadah Haji tahun ini.

Keluangan waktu tidak pemerintah miliki jika memaksakan memberangkatkan jemaah haji meski dengan pengurangan kuota.

Berdasarkan jadwal, kloter pertama jemaah haji Indonesia sudah harus berangkat pada 26 Juni 2020. Sementara pemerintah dan jemaah membutuhkan tambahan waktu untuk mengikuti protokol kesehatan.

“Skenario ini rentang waktu haji akan lebih lama karena ada masa tambahan karantina 14 hari sebelum berangkat, setelah tiba (di Arab Saudi), dan setelah tiba kembali (di Indonesia),” ungkapnya.

Penyelenggaraan haji di tengah wabah penyakit menular berbahaya, Kementerian Agama telah melakukan kajian literatur terkait pelaksanaan haji di tengah wabah. “Faktanya mengakibatkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan puluhan ribu jemaah jadi korban,” ungkapnya.

Sejarah mencatat, bahwa Arab Saudi pernah melarang pelaksanaan haji pada 1814 karena wabah penyakit thoun, 1837 dan 1858 karena epidemi, 1892 akibat wabah kolera, dan 1897 sebab wabah meningitis.

Juga, pemerintah Indonesia pernah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1946 hingga 1948 akibat agresi militer Belanda.

Namun, sebelum memutuskan meniadakan pemberangkatan jemaah haji, ia menyatakan telah meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berkonsultasi dengan Komisi Agama DPR RI.[/4]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?