230 Ribu Data Pasien Covid-19 Bocor, BSSN: Dijual ke Darkweb
RAKYAT – Terdapat 230.000 data pasien Covid-19 yang bocor dan dijual ke RapidForums melalui darkweb bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbuat kejahatan terhadap pasien.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiawan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi penjualan data pasien Covid-19 tersebut.
BSSN akan membantu Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas untuk memastikan tidak ada akses yang tidak sah masuk ke dalam server pemerintah maupun RS yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.
“Ada kemungkinan data dibuat kejahatan oleh pihak tidak berkepentingan. Kami telah berkoordinasi dengan semua pihak untuk pastikan sistem elektronik terkait penanganan pandemi Covid-19 aman,” kata Anton, Ahad (21/6/2020).
Seluruh pihak, kata Anton, yang kini tengah menangani pasien Covid-19 memakai standar keamanan sistem terbaik, sehingga tidak ada lagi upaya peretasan oleh oknum tertentu dan dijual melalui darkweb.
Selain itu, BSSN akan berkoordinasi dengan Dit Tipidsiber Bareskrim Polri untuk mempidanakan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta.
“Jadi, kami mengimbau agar semua pihak turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi Covid-19 dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” pungkas Anton.[/2]