28 Pertanyaan Diajukan Penyidik Polri Terhadap Mantan Danjen Kopassus

Mayjen TNI (Purn) Soenarko

RAKYAT – Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko diberondong 28 pertanyaan oleh penyidik Polri di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2020) di Jakarta.

Ia diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada 2019.

Sebanyak 28 pertanyaan terhadap purnawirawan TNI itu memakan waktu delapan jam 30 menit sejak pukul 10.00 hingga pukul 18.30 WIB.

“Sudah usai sejak tadi dan penyidik memberikan 28 pertanyaan,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Namun, Awi tidak bersedia merinci pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Soenarko karena hal tersebut merupakan materi pemeriksaan.

Kuasa hukum Soenarko, Fery Firman Nurwahyu mengatakan bahwa kliennya ditanyai soal asal-usul senjata api yang dimiliki Soenarko termasuk pihak yang mengirim senjata api tersebut. “Pernyataan seputar kenal atau tidak. Apakah senjata yang dikirim itu sesuai,” ungkap Fery.

Menurut Fery bahwa kliennya ditanyai sejumlah pertanyaan di luar kasusnya, yakni mengenai unjuk rasa anarkis menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang diduga melibatkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

“Tadi penyidik juga sempat menanyakan keterkaitan KAMI. Jelas Soenarko tidak ada kaitannya, purnawirawan pembela kedaulatan negara,” katanya.

Pemeriksaan Soenarko dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020.

Adapun tujuan dari pemeriksaan tersebut meminta keterangan tambahan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.[/5]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?