Penangkapan Jumhur Cs Langgar Hukum, Tim Advokasi KAMI Adukan ke Komnas HAM

Jumhur Hidayat

RAKYAT – Proses penangkapan oleh kepolisian terhadap para anggota KAMI dan dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE diadukan oleh Koordinator Tim Advokat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Al Katiri ke Komnas HAM, Selasa (27/10/2020).

Tim advokasi KAMI dan Al Katiri tiba di Komnas HAM sekira pukul 09.45 WIB dan langsung menggelar audiensi dengan komisioner Komnas HAM secara tertutup.

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para anggota KAMI sebagai pelanggaran HAM karena diduga melanggar prosedur yang ditetapkan oleh Undang-undang.

“Kami mengadukan khususnya terkait penangkapan, cara-cara penangkapan dan sebagainya. Itu hal-hal yang sebagai dugaan pelanggaran HAM yang luar biasa,” ungkap Al Katiri di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Selain itu, kata Al Katiri, penangkapan oleh kepolisian terhadap anggota KAMI banyak yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia.

Salah satunya, yang terlihat dari dugaan pihak kepolisian yang memaksa masuk ke rumah Anton Permana untuk melakukan penangkapan hingga memotong CCTV di rumah tersebut.

Al Katiri juga menilai kepolisian tak seharusnya menangkap Jumhur Hidayat yang masih dalam kondisi sakit.

Seperti diketahui bahwa Jumhur ditangkap usai menjalani perawatan di rumah sakit. Anton dan Jumhur merupakan dua dari empat orang anggota KAMI yang ditangkap di Jakarta.

“Bila penangkapan itu wajar ngapain sampai potong CCTV. Jumhur juga dalam keadaan sakit dan masih di infus ada di tangan, malah ditangkap, juga Syahganda pun demikian,” tandas Al Katiri.

Tidak hanya proses penangkapan, penetapan status tersangka para anggota KAMI oleh kepolisian diduga cacat prosedur, sebab penetapan tersangka anggota KAMI tergolong sangat cepat.

“Anggota KAMI ditangkap jam 4 pagi di tanggal 13 Oktober, tapi Sprindik keluar di tanggal yang sama. Sprindik keluar 4 atau 3 jam sebelum penangkapan. Padahal harus ada 2 alat bukti. Bagaimana mendapat 2 alat bukti dlm 2-3 jam dan malam hari?” ungkap Al Katiri.

Dengan kondisi demikian, Al Katiri mengadukan ke komisioner Komnas HAM ditinjndaklanjuti terhadap temuan

kasus tersebut. Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian banyak yang melanggar HAM. “Usai pertemaun maka Komnas HAM akan menindaklanjuti,” ungkapnya.

Bareskrim Polri menangkap 8 anggota KAMI hingga Selasa (13/10/2020) di dua tempat berbeda. 4 orang merupakan anggota KAMI di Jakarta dan 4 lainnya anggota KAMI Medan, Sumatera Utara.

Anggota KAMI yang ditangkap di Jakarta yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.

Sedangkan, yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri yang merupakan Ketua KAMI Medan.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?