Usai UU KPK Direvisi, Novel Baswedan di Kanal ‘Karni Ilyas Club’Blak-blakan Ingin Mundur
RAKYAT – Dengan alasan pemberantasan korupsi melemah setelah Undang-undang KPK direvisi, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan sempat ingin mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
Hal itu diungkapkan Novel saat berbincang dengan Karni Ilyas di akun Youtube ‘Karni Ilyas Club’ yang diunggah pada Ahad (29/11/2020) malam.
“Saya memang sejujurnya beberapa waktu yang lalu sudah ingin mundur,” ujar Novel menjawab pertanyaan Karni Ilyas.
Novel kemudian mempertimbangkan kembali keinginannya itu. Ia mengatakan, akan mundur dari KPK ketika sudah merasa tak lagi bisa berbuat apapun untuk lembaga anti korupsi tersebut.
“Ketika saya timang-timang kembali, saya berpikir saya akan menunggu sampai di masa saya enggak bisa ngapa-ngapain, enggak bisa berbuat, saya akan mundur,” ungkap Novel.
Ia mengaku mulai merasakan pelemahan upaya pemberantasan korupsi usai UU KPK disahkan. Salah satu poin pelemahan yang ia soroti adalah perihal nilai independensi.
Novel menilai, bahwa independensi merupakan poin penting untuk bisa bekerja jujur dan profesional serta terhindar dari intervensi pihak lain.
Di UU KPK baru, pegawai antirasuah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia khawatir perubahan ini akan mengintervensi aparat penegak hukum di KPK saat menyidik kasus.
Sealin itu, Novel menilai independensi pegawai di KPK akan sangat berkurang apabila menjadi ASN. Bahkan, ia mengaku kerap mendengar keluhan dari sejumlah rekannya yang berstatus ASN ketika bekerja dengan benar justru dipindahkan ke bagian lain.
“Bisa melihat, selama ini aparat penegak hukum ketika melakukan penanganan perkara besar problemnya adalah intervensi. Ketika bekerja di tengah jalan kemudian dipindahkan, justru mungkin yang bekerja diberikan sanksi dan tidak bisa berbuat apapun untuk menegakkan proses dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Tak menampik persoalan tersebut menjadi hal yang merisaukan bagi dirinya ketika saat ini bekerja di KPK. Ia berharap pemerintah lebih memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Upaya memberantas korupsi tanggung jawabnya di Presiden. Soal Presiden membagi kekuasaan kepada siapa melaksanakan, beliau yang punya otoritas,” tuturnya.
Selama periode Januari-November 2020, KPK mencatat 38 pegawai mengundurkan diri dari institusi. Dua nama besar yang telah mengundurkan diri adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan mantan Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam.
Kebanyakan alasan pegawai mengundurkan diri diklaim karena ingin mengembangkan karier di tempat lain.[/1]