Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, DKPP: Arief Terbukti Langgar Kode Etik

Arief Budiman Ketua KPU

RAKYAT.CO – Sanksi berupa pemberhentian Arief Budiman dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijantuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saya tidak melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Namun, kata Arief, hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari DKPP, sehingga ia bakal mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

“Saat ini, secara resmi kita belum dikirimi hard copy. Kita tunggu, dan akan dipelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” tandasnya.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Menurut DKPP bahwa Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Evi menggugat keputusan Jokowi yang memberhentikannya sebagai komisioner KPU. Pengadu, Jupri mpermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?