Terbit Kepmen No.1403/KPTS/M/2020, Ini Tarif Baru Ruas Jalan Tol Palikanci

Tol Palimanan

RAKYAT.CO – Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1403/KPTS/M/2020 tentang tarif pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), menjadikan PT Jasa Marga Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif baru tol.

Jasa Marga menyesuaikan tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.

Data dari laman PT Jasa Marga (JSMR), jalan tol Palikanci akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut:

Gol I: Rp12.000 menjadi Rp12.500; Gol II: Rp15.000 menjadi Rp18.000; Gol III: Rp21.000 menjadi Rp18.000; Gol IV: Rp 27.000 menjadi Rp 30.000; serta Gol V: Rp 32.000 menjadi Rp30.000

Sejak 2917, jalan tol Palikanci mulai beroperasi yang membentang sepanjang 26,3 kilometer dan memiliki 2 x 2 lajur. Saat ini jalan tol Palikanci tidak hanya menghubungkan Palimanan dengan Kanci, tetapi tol tersambung langsung dengan jalan tol Kanci—Pejagan yang dioperasikan oleh PT Semesta Marga Raya.

Tol Palikanci bagian dari jalan tol Trans-Jawa yang menjadi urat nadi bagi transportasi jalur pantai utara Jawa, khususnya di wilayah Cirebon, dengan adanya tol ini kendaraan tidak perlu melalui Kota Cirebon yang menghemat waktu serta biaya operasional kendaraan.[/3]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?