Desember 2020-Januari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) Temukan 133 Fintech Ilegal

investasi bodong

RAKYAT.CO – Mulai Desember hingga awal Januari tahun ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 13 kementerian dan lembaga untuk mencegah kerugian masyarakat menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pencegahan dan patroli siber terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal terus menurun. Kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi tidak berizin,” ungkap Ketua SWI Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Sosialisasi, kata Tongam, mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

“Penting selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” tandasnya.

Masyarakat diminta menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir laman an aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Sejak 2018 sampai Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin; cryptocurrency tanpa izin; koperasi tanpa izin; penjualan langsung tanpa izin; dan kegiatan lainnya.[/3]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?