Dijatuhi 4 Tahun Djoko Tjandra dan Pinangki, Pukat UGM: Jelas Kejagung Tidak Serius

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

RAKYAT.CO – Hukuman 4 tahun penjara menunjukkan kurang seriusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jelas sudah, Kejagung kurang serius dalam kasus ini,” ujar Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Perkara ini, kata Zaenur, sangat merusak wibawa dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta sistem hukum yang terbukti carut marut.

Pukat UGM memandang Djoko Tjandra seharusnya dituntut maksimal sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yakni hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus Djoko Tjandra ini, ia dituntut 4 tahun, padahal menurut saya seharusnya Kejaksaan menuntut maksimal sesuai yang diatur di pasal 5 ayat 1 UU Tipikor yakni hukuman maksimal lima tahun penjara, ” katanya.

Pertanyaan kenapa harus dihukum secara maksimal, sebab daya rusak perbuatan pelaku ini sangat besar terhadap institusi hukum juga terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia.

“Menurut saya dengan tuntutan baik terhadap Pinangki 4 tahun dan sekarang Djoko Tjandra 4 tahun, seakan-akan menunjukan kurang seriusnya Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini,” tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, pada Kamis, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Menurut Penuntut Umum terdakwa perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat memvonis maksimal kepada Djoko Tjandra sesuai dengan aturam UU Tipikor. “Saya harap nanti Hakim dapat menjatuhkan putusan secara maksimal. Misalnya juga memutus jauh lebih tinggi pada tuntutan, ” tandas Zaenur

Selain terbukti bersalah secara hukum, dalam amar tuntutan, penuntut umum menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Penuntut umum menganggap Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Hal tersebut karena Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

“Maka dengan ini, menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima,” ucap dia.

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?