KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim & Itjih, Ini Komentar Mahfud Md
RAKYAT.CO – Diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara dan menilai bahwa pemerintah tetap akan memburu aset dan menagih utang perdata terkait kasus itu.
“Jadi, pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliuh, ” ujar Mahfud melalui akun twitternya, Kamis (8/4/2021).
SP3, kata Mahfud, yang dikeluarkan KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih adalah konsekuensi vonis MA, sehingga kasus itu bukanlah pidana.
“Perlu diingat bawa Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST), ” ungkap Mahfud.
Lebih jauh Mafud menyatkan, ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kss itu bukan pidana.
Di temapt terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
“Bedasarkan kasasi tersebut, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” terang Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).
Melalui dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan, jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.
Dikarenakan Syafruddin divonis lepas oleh MA, dengan demikian unsur penyelenggara negara dalam perkara BLBI yang ditangani KPK sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta. “KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” tandas Alex.
Diketahui Syafruddin divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipiikor, Jakarta Pusat. Putusan dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dengan ditambah hukuman tersebut, Syafruddin mengajukan upaya hukum kasasi. Vonis MA atas kasasi Syafruddin menggugurkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Maka, Syafruddin divonis lepas dari segala tuntutan hukum.[/1]