Masih Beroperasi Normal, KAI Belum Batasi Perjalanan KA Hingga 30 April

Suasana penjualan tiket kereta api

RAKYAT.CO – Untuk mengantisipasi masyarakat yang berencana mudik lebaran lebih awal pada April ini, PT KAI (Persero) menyatakan belum upaya pembatasan perjalanan kereta api.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, bahwa saat ini hingga 30 April, KAI beroperasi normal dan penjualan tiket masih dilakukan hingga tanggal perjalanan akhir bulan ini.

“Jadi, belum antisipasi semua masih berjalan normal, sehingga penjualan tiket baru kami layani sampai dengan tanggal 30 April,” ungkap Joni di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Perjalanan jelang Lebaran, yakni dimulai Mei hingga selesai Lebaran, Joni mengaku masih dalam pembahasan. “Perjalanan Mei masih dalam pembahasan,” katanya.

Pemerintah telah mengumumkan pada Kamis (8/4/2021), bahwa masyarakat dilarang mudik Lebaran tahun ini demi menekan penyebaran covid-19. Periode mudik yang dimaksudkan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, menuturkan, ada pengecualian bagi beberapa penumpang yang memungkinkan mereka masih diperbolehkan melakukan perjalanan KA antar kota.

“Ada pengecualian untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit, itu pun seizin Dirjen Perkeretaapian,” ujarnya dalam konferensi pers Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis (8/4/2021).

Dalam bahan paparannya, pengecualian larangan layanan KA selama mudik juga berlaku untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai.

Pengecualian juga berlaku bagi KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi. Meliputi, Jabodetabek termasuk Cikarang, Rangkas, Bandung Raya (mencakup Bandung, Padalarang, dan Cicalengka).

Sedangkan, untuk di Yogyakarta Raya (mencakup Yogyakarta, Kutoarjo, dan Solo), dan Surabaya (mencakup Surabaya, Lamongan, Sidoarjo, Banil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik).

Namun, pihaknya tetap akan membatasi jumlah penumpang melalui sistem tiket. “Jika angkutan perkotaan tetap berjalan, tapi akan pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional,” tuturnya.

Pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar larangan itu. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PT KAI akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan pengawasan, meliputi Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. “Soal sanksi, kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.[/3]

Gallery for Masih Beroperasi Normal, KAI Belum Batasi Perjalanan KA Hingga 30 April

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?