Ubah Statuta Demi Rangkap Jabatan Rektor UI oleh Presiden, Jelas Sudah Runtuh Etika Moral
RAKYAT.CO – Satuta Universitas Indonesia (UI) dirubah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi. Dengan beleid ini Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD atau swasta.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syaputra menyatakan, bahwa perubahan statuta tersebut dinilai merusak tujuan pendidikan tinggi, semestinya jabatan rektor fokus mengembangkan ilmu pengetahuan yang profesional.
“Perubahan statuta ini menunjukkan runtuhnya etika moral dalam hukum, seolah ada kekuasaan di atas kekuasaan Presiden dan seolah tidak ada orang lain saja, jabatan Rektor kok bisa diizinkan rangkap jabatan komisaris bank? ini tidak patut dan bertentangan dengan maksud UU Pendidikan Tinggi,” ungkapnya, Kamis (22/7/2021).
Menurut Azmi, seharusnya muatan PP perubahan statuta sebagai produk hukum tersebut memuat tentang asas dan etika. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia.
“Dengan rangkap jabatan ini bertentangan dengan asas kepentingan umum, karena kepentingan umumnya memajukan universitas dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya.
Selain itu, Azmi menyatakan perubahan statuta ini menunjukkan bukti bahwa terdapat dikotomi antara mereka yang berkuasa dengan mereka yang dikuasai.
Padahal keberadaan aturan ini semestinya hadir untuk memberikan batas batasan secara etis.
“Jika tidak kehadiran aturan bisa berubah menjadi tatatanan yang dapat melegalkan apa saja dan dapat menghancurkan apa saja termasuk dalam hal ini runtuhnya etika hukum dan lari dari tujuan hukum,” tanddasnya.[/1]