Amendemen UUD 1945, MPR Masih Pertimbangkan Banyak Aspek
RAKYAT.CO – Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR) hingga saat ini memastikan belum ada keputusan apapun terkait wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, sehingga wacana tersebut akan memasukkan kembali Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) masih dipertimbangkan secara mendalam.
“Kabar terbaru saya sampaikan dari hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah MPR masih akan terus mengkaji secara mendalam karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan,” ujar Wakil Ketua MPR Syarief Hasan di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
MPR memahami amendemen UUD 1945 akan memberikan manfaat besar bagi bangsa jika diwujudukan, sebaliknya amendemen UUD 1945 memerlukan ketelitian dalam proses kajiannya. “Intinya, karena PPHN ini untuk rakyat maka dibutuhkan konsentrasi dalam menyikapi dan mengelolanya,” tandas Politikus Partai Demokrat itu.
Selain itu, Syarief memastikan bahwa MPR akan melakukan sosialisasi untuk mendengar respons publik bila amendemen UUD 1945 jadi dilakukan. Respons publik diperlukan karena MPR tidak mau wacana amendemen UUD 1945 membelah masyarakat hingga berpotensi mengancam persatuan bangsa.
“Wacana jangan sampai menghabiskan energi bangsa yang semestinya digunakan memikirkan penyelesaian pandemi Covid-19 yang saat ini belum kunjung usai. Kami di MPR akan berusaha semaksimal mungkin agar apapun hasil kajian dan keputusannya berdampak baik untuk semua,” katanya.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa UUD 1945 harus diperlakukan sebagai ‘the living constitution’ atau konstitusi yang hidup. Perlakuan itu mengartikan konstitusi bisa dilakukan perubahan sesuai keperluan dan keinginan rakyat.
Bagi politikus PPP itu mengingatkan, bahwa amendemen UUD 1945 tidak boleh dilakukan hanya untuk kepentingan jangka pendek atau politik tertentu.
“Kini sedang hangat wacana tentang perlunya muncul PPHN melalui amandemen UUD, boleh-boleh saja jika rakyat menghendaki dan memang jika berdampak baik namun yang tidak boleh adalah proses amandemen itu dilakukan dan digunakan untuk kepentingan politik jangka pendek, apalagi kepentingan politik kelompok tertentu,” ungkapnya.
Arsun menyampaikan, MPR belum menerima usulan amendemen dari 1/3 anggota sebagaimana diwajibkan Pasal 37 UUD 1945 hingga saat ini. Dengan wacana amendemen UUD 1945 mendapatkan dukungan jika dinilai baik untuk rakyat dan sebagai jalan memperlancar perjalanan bangsa menuju cita-cita Indonesia yang maju dan sejahtera.
“Saya kira, arah ke sana sudah terlihat dengan banyak yang sepakat soal PPHN. Tinggal bagaimana mencari jalan tengah untuk pembahasan payung hukumnya. Rakyat mesti bersabar sebab saat ini negara dan kita semua sedang fokus mengatasi pandemi Covid-19,” tandasnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena, mengingatkan bahwa wacana amendemen UUD 1945 harus dikaji secara mendalam karena bisa tidak terkendali dan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Tidak ada pihak yang bisa menjamin amendemen UUD 1945 akan berhasil dengan mulus karena Indonesia tidak mengenal istilah amendemen konstitusi terbatas.
“Sebenarnya, kita harus mengkaji secara mendalam, karena bisa saja amandemen tidak terkendali dan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ungkap Idris kepada awak media, Selasa (7/9/2021).
Misalnya, kata Idris, kudeta yang terjadi Guinea terjadi usai amendemen konstitusi dilakukan untuk mengizinkan presiden di Guinea menjabat maksimal tiga periode.
“Pasalnya, terdapat dua kutub pendapat dan sikap masyarakat terkait wacana amendemen UUD 1945 saat ini, yakni kelompok yang setuju dan tidak setuju, ” katanya.[/1]