Skandal Suap Tembakau Rp1 T, Mantan Komisaris UE Ajukan Banding
RAKYAT.CO – Melalui ajudannya yang diduga berupaya membatalkan larangan snus, yang merupakan suatu bentuk tembakau tanpa asap dalam kasus suap senilai 60 juta euro (Rp1 triliun) mendorong mantan Komisaris Uni Eropa (UE) John Dalli mengundurkan diri.
Times of Malta pada Senin (6/9), mengumumkan terkait Dalli yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Eropa untuk Kesehatan, akan muncul di pengadilan pada 17 September mendatang atas tuduhan keterlibatannya dalam skandal suap jutaan euro dengan perusahaan tembakau Swedia.
Dengan tuduhan suap tersebut dipermasalahkan terkait ajudan Dalli, Silvio Zammit, yang diduga mencoba mendapatkan suap 60 juta euro (Rp1 triliun) dari Pertandingan Swedia untuk membalikkan larangan snus Uni Eropa pada 2012. Penjualan snus telah dilarang di Uni Eropa sejak 1992 kecuali di Swedia.
Berdasarkan informasi dari kantor Anti-Penipuan Brussel dikenal dengan singkatan OLAF, diminta menyelidiki tuduhan tersebut dengan hasil penyelidikan lima bulan menemukan sejumlah bukti tidak ambigu dan konvergen yang dikumpulkan yang menunjukkan Dalli mengetahui upaya penyuapan, namun tidak menghentikannya, memaksanya untuk mengundurkan diri.
Bagi mantan pejabat itu masih mengklaim tidak bersalah. Baru-baru ini dia mengecam tuduhan itu hanya sebagai bagian dari “kampanye” terhadapnya, dan itu adalah “penipuan”.
Pihak Dalli mengajukan banding pada beberapa kesempatan untuk ganti rugi dari Pengadilan Uni Eropa atas pengunduran dirinya pada 2012. Pada Februari 2021, pengadilan menolak klaimnya sebesar 1 juta euro untuk dugaan perilaku melanggar hukum Komisi Eropa.
Namun sebelumnya, Zammit didakwa pada Desember 2012 kasus suap dan perdagangan pengaruh di Malta sehubungan peristiwa tersebut. Pada Juni 2013, komisaris polisi Malta menyatakan bahwa negara tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk memulai proses pidana terhadap mantan Komisaris Kesehatan UE itu.[/4]