Jangan Tarik-Tarik TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, DPR Sebut Masih Banyak Dirjen di Kementerian

Komjen Pol M Iriawan saat jadi Pj Gubernur Jawa Barat

RAKYAT.CO – Perlu dikaji ulang soal wacana penunjukan TNI-Polri sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah menggantikan pejabat yang habis masa jabatan pada 2022 dan 2023.

“Harapan kita tidak seret TNI/Polri mengisi kekosongan jabatan, itu jabatan politis, bukan jabatan karier. Kenapa terjadi reformasi? Salah satunya karenanya dwifungsi ABRI karena zaman Orba pemerintah menerapkan dwifungsi ABRI,” ujar Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Karena itu, Guspadi meminta semua pihak mengambil pelajaran dari reformasi. Masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Dirjen di berbagai Kementerian yang bisa mengisi kursi kepala daerah.

“ASN banyak Dirjen di Kemendagri dan jika seandainya tidak memenuhi jumlahnya baru masuk ke Kementerian lain, kenapa jadi TNI/Porli di mana ranahnya itu? Kalau Dirjen itu kan jabatan karier, sedangkan Pj itu jabatan politis, dalam UU diatur kalau gubernur masa jabatan habis maka pltnya eselon I di Kementerian,” tandasnya.

Guspardi menilai tak ada alasan kekurangan Dirjen untuk mengisi kursi Pj Gubernur. “Sebetulnya tidak kekurangan, jadi bisa dari KemnePANRB kan banyak Kementerian yang ada,” ungkapnya.

Imeminta pemerintah menjaga citra Presiden Joko Widodo dengan tidak meninggalkan kesan buruk di akhir masa tugasnya.

“Tidak usah merusak citra Presiden, karena nanti ada anggapam presiden menarik TNI/Polri untuk berpolitik. Kan Pj itu kan ada Pilkada dia akan diseret Parpol. Jangan dikorban dan jangan diseret TNI/Polri,” pintanya.

Presiden Jokowi bisaabuktikan di akhiri masa jabatannya.Jadikan sejarah guru berharaga dan jadikan legacy Jokowi untuk akhir masa jabatan presiden dengan apresiasi.

Bakal ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sedanglam 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.

Bila merujuk pada Undang-Undang Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah. Pada pasal 201 undang-undang Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh orang yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Posisi bupati dan wali kota akan diisi olej pejabat pimpinan tinggi pratama.

Publik masih ingat beberapa tahun lalu, Kemendagri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Di antaranya Komjen M Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, serta Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?