Forum Peretas Obral Data Nasabah Bank Jatim US$250 Ribu, Bocor atau Lalai?
RAKYAT.CO – Diduga data nasabah Bank Jatim bocor dan diobral di sebuah forum peretas, RaidForums seharga US$250 ribu. Sebelumnya, database Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengalami hal yang sama.
Diidentifikasi pelaku dengan akun bl4ckt0r. Oknum menawarkan data sebesar 378GB berisi 259 database yang berisi berbagai data mulai data nasabah, data karyawan, data keuangan pribadi, dan lainnya.
Kondisi itu terungkap setelah pakar keamanan siber Pratama Persadha mengecek di RaidForums ada akun bernama C77 upload (unggah) data KPAI yang dijual secara murah.
“Data – data itu diduga berisi database pelaporan masyarakat dari seluruh Indonesia sejak 2016 sampai sekarang,” kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Database memiliki detail lengkap tentang identitas pelapor, seperti nama, nomor identitas, kewarganegaraan, telepon, HP, agama, pekerjaan, pendidikan, alamat, email, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, provinsi, kota, usia, serta tanggal pelaporan.
Juga, disebutkan bahwa dua database yang diberikan, yakni berukuran 13 megabita dengan nama file kpai_pengaduan_csv dan 25 megabita dengan nama kpai_pengaduan2_csv.
“Untuk men-download-nya, user RaidForums harus mengeluarkan 8 credits per data atau sekitar Rp35 ribu,” kata Pratama.
Terdapat kolom data penghasilan bulanan, ringkasan kasus, hasil mediasi, bahkan diduga ada list data identitas korban yang masih di bawah umur. Data ini sangat berbahaya karena predator daring bisa menarget dari data-data yang ada di sini.
Pratama menjelaska bahwa data itu sangat sensitif untuk disalahgunakan, seperti penipuan daring (online) yang belakangan ini kerap terjadi.
“Hal lini menjadi perhatian serius pemerintah. Perlu dilakukan forensik digital untuk mengetahui celah keamanan mana yang dipakai untuk menerobos apakah dari sisi SQL (Structured Query Language) sehingga diekspos SQL Injection atau ada celah keamanan lain,” katanya.
Sebaiknya penguatan sistem dan sumber daya manusia harus ditingkatkan, adopsi teknologi utamanya untuk pengamanan data juga perlu dilakukan.
Indonesia masih dianggap rawan peretasan karena kesadaran keamanan siber masih rendah. Namun, yang terpenting dibutuhkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa.
“Hal ini menjadi faktor utama, banyak peretasan besar di Tanah Air yang menyasar pencurian data pribadi,” kata Pratama.
Terkait kasus serupa berkali-kali terjadi di Tanah Air, Pratama menegaskan bahwa seharusnya pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk menggolkan UU PDP.
Tanpa UU PDP yang kuat, maka para pengelola data pribadi, baik lembaga negara maupun swasta, tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban lebih jauh dan tidak akan bisa memaksa mereka meningkatkan teknologi, SDM, dan keamanan sistem informasinya.[/8]