RAKYAT.CO – Pada Kamis (30/12/2021) Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan pemohon cukup mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
“Aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam siaran persnya.
Bagi pemohon bisa mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Tahapan pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti
marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
“Saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang,” katanya.
Aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.
“Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk
dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia,” pungkas Angga.[/2]