Sikap Tegas FPKS: Pemerintah Ibu Kota Baru Berpotensi Otoriter

Ibu Kota Negara baru

RAKYAT.CO – Usul pemerintah dalam RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan menjadi undang-undang melalui paripurna DPR ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), karena pemerintahan di ibu kota baru yang berbentuk otorita berpotensi menjadi otoriter lantaran tidak ada DPRD.

Penolakan tegas PKS disampaikan dalam rapat tingkat panitia kerja (Panja) RUU IKN DPR pada Selasa dini hari (18/1).

Bagi Fraksi PKS ibu kota baru yang berbentuk otorita seperti diatur dalam RUU IKN bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya, ibu kota baru tak sejalan dengan bentuk negara kesatuan seperti diatur Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945.

Tidak ada pula penjelasan rinci dalam RUU IKN ihwal penyelenggaraan pemerintahan IKN dilakukan oleh otorita yang ditunjuk oleh presiden.

“FPKS memandang pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali konsep penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui kelembagaan Otorita IKN mengingat konstitusi Pasal 18 ayat(3) dan 18 ayat(4) UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi,” tandas Suryadi Jaya Purnama dari fraksi PKS.

Selain itu, Fraksi PKS jelas menolak konsep ini karena penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa adanya kelembagaan DPRD. ” Itu jelas tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 tetapi juga akan melahirkan otoritarianisme di Ibu Kota Negara,” katanya.

Menurut Suryadi, bahwa ibu kota baru pun tak pernah tercantum dalam rencana pembangunan jangka panjang yang telah dirumuskan sebelumnya.

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara mulai tahun 2024 juga tidak terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025 yang ditetapkan di dalam UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.

FPKS mengingatkan perekonomian Indonesia belum sepenuhnya pulih akibat terdampak pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

Dimana angka kemiskinan kini mencapai 10,14 persen per Maret 2021 lalu. Selain itu, pemerintah pun punya utang sebesar Rp6.687,28 triliun yang setara dengan 36,69 produk domestik bruto (PDB).

Maka bila pemindahan ibu kota tetap dipaksakan, PKS yakin akan memberatkan APBN. Terlebih, mayoritas anggaran pembangunan ibu kota baru berasal dari APBN.

Total biaya Rp 466,98 triliun untuk pembangunan ibu kota baru, sebanyak 53,5 persen di antaranya berasal dari APBN. Sementara sisanya yakni 46,5 persen dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta BUMN.

“Fraksi PKS melihat RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materil. Mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas,” ungkapnya.

Hingga saat ini, PKS adalah satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Sedangkan, partai lain termasuk Demokrat setuju dibawa draf RUU IKN ke paripurna dengan berbagai catatan.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?