Hakim Vonis Rendah Azis Syamsuddin, Pukat UGM Sebut KPK Tidak Serius

Azis Syamsuddin ditangkap KPK

RAKYAT.CO – Hakim telah memvonis 3,5 tahun bui bagi Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mencerminkan ketidakseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi.

Putusan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2) tak terlepas dari rendahnya tuntutan dari Jaksa KPK untuk Azis atas perkara suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

“Ketua majelis hakim memutus rendah karena tuntutan jaksa penuntut umum itu juga rendah, 4 tahun 2 bulan,” ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, Jumat (18/2/2022).

Padahal dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dikenakan kepada Azis memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Saya kira yang tepat adalah terdakwa sejak awal harusnya dituntut maksimal oleh KPK sesuai yang disediakan oleh Undang-undang Tipikor dan seharusnya setidak-tidaknya dituntut dengan pidana penjara 5 tahun. Tuntutan KPK menunjukkan ketidakseriusan KPK,” katanya.

Menurut Pukat UGM perbuatan Politikus Golkar tergolong tindak pidana serius, sehingga berimbas kepada citra dan kepercayaan publik terhadap KPK. Di satu sisi terdakwa memiliki jabatan tinggi di pucuk legislatif.

Namun, tak kalah memilukan bagi Zaenur saat ketidakseriusan KPK ini diikuti oleh majelis hakim yang semestinya dan harusnya mampu mempertimbangkan vonis maksimal sesuai pasal berlaku.

“Saya kira ini tidak menunjukkan keseriusan dari para penegak hukum di dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Jaksa KPK, harap Zaenur, etelah putusan ini masih mau mengajukan banding atas vonis rendah untuk Azis ini.

“Setidak-tidaknya tuntutan itu bisa dipenuhi oleh majelis hakim di tingkat banding nanti untuk melakukan koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,” katanya.

Azis Syamsuddin divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2) kemarin, Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Hakim mencabut hak politik Azis selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. Juga, Azis sendiri menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?