Jangan Selalu Bikin Gaduh, Dewan Syuro PKB Minta Menag Jangan Ngawur

Maman Imanulhaq

RAKYAT.CO – Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan pernyataan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Wakil Sekretaris DPP PKB Maman Imanulhaq meminta agar menteri agama tidak melulu membuat gaduh dengan pernyataan-pernyataan yang kontroversial. Menag diminta untuk fokus saja pada kerja dan ikhtiarnya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menuju visi Presiden Joko Widodo.

“PKB meminta Menteri Agama mengurusi hal yang substansial daripada sekedar toa apalagi bicara ngawur. PKB minta agar Menteri Agama bisa membatasi pernyataan-pernyataannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tandas Maman Imanulhaq kepada awak media, Kamis (24/2/2022).

Menurut PKB berbagai pernyataan tanpa menimbang sensitifitas kemajemukan publik Tanah Air justru kontraproduktif terhadap upaya kerja yang digaungkan pemerintahan saat ini.

Terlebih Presiden Joko Widodo berkali-kali mengingatkan kepada jajaran pemerintah pusat untuk menggunakan cara-cara komunikasi yang baik. Juga, PKB mengklaim selalu mendukung pemerintahan Presiden Jokowi bersama Wapres Maruf Amin yang kini tengah serius membangun infrastruktur yang merata serta sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

“Jangan malah pembantu presiden membebani pemerintahan dengan urusan-urusan atau isu yang tidak esensi, kontraproduktif, dan kontroversial,” ungkapnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan toa atau pengeras suara. “Surat edaran dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” kata Gus Yaqut di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.

Menurut Yaqut, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?