KPU Bakal Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 1-7 Agustus 2022

Kotak suara

RAKYAT.CO – Pada saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang aturan terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Juga, masa pendaftaran yang akan dibuka pada 1-7 Agustus 2022.

Parpol menyiapkan segala dokumen sebelum masa pendaftaran dibuka. Pihaknya ingin parpol tepat waktu mendataftarkan dokumennya sebagai peserta Pemilu 2024 saat pendaftaran dibuka.

“Kami berharap parpol mendaftar di awal waktu. Misalkan daftar tanggal 1, daftar tanggal 2. Itu kalau ada yang kurang-kurang itu masih ada kesempatan yang relatif memadai sampai tanggal 7,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari secara daring, Kamis (7/4//2022).

Bila ada parpol, kata Hasyim, yang mendaftar pada tanggal 3 Agustus dan dokumennya belum lengkap saat diperiksa, maka masih diberikan waktu oleh KPU hingga 7 Agustus untuk diperbaiki.

“Pendaftaran tanggal 1-7 Agustus, ada partai yg mendaftar 3 Agustus misalnya, itu kalau kemudian diperiksa belum lengkap, masih diberikan kesempatan untuk melengkapi sampai hari terakhir pendaftaran partai politik,” katanya.

KPU mengingatkan parpol melengkapinya dokumennya sebelum lewat tengah malam pada tanggal 7 Agustus 2022. Menurutnya, pendaftaran yang mepet akan menjadi masalah.

“Namun yang menjadi problem kalau ada partai politik mendaftar di hari terakhir, tanggal 7 Agustus jam 21.00 WIB malam kesempatan mendaftar sampai jam 00.00 WIB. Ketika diperiksa dan katakanlah melampaui sampai jam 00.00 WIB, ternyata masih ditemukan ada yang belum lengkap kesempatan untuk melengkapi lagi sudah tidak ada,” pungkasnya.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?