Pj Kepala Daerah, Ahli Hukum Tata Negara: Seharusnya Dipilih DPRD

Kepala Daerah

RAKYAT.CO – Ketentuan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang dimulai 2022 dan 2023 sudah ada pembentuk undang-undang yang mengaturnya.

Menurut ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari bahwa kekosongan jabatan kepala daerah itu akan berlangsung lebih dari 18 bulan hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

“Saya tidak tahu kenapa orang mengabaikan prinsip-prinsip yang sudah ada di undang-undang, tapi kelihatannya lebih ke arah penguasaan terhadap penentuan siapa yang akan menjadi penjabat (pj) kepala daerah,” ujar Feri di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Ketentuan yang dimaksud diatur oleh UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Partai politik (parpol) atau gabungan partai politik pengusung masih memiliki kursi di DPRD mengusulkan dua pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih.

Parpol atau gabungan parpol tidak memiliki kursi di DPRD saat dilakukan pengisian jabatan kepala daerah, maka parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi. DPRD melakukan prosespemilihan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Terkait sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, presiden menetapkan penjabat gubernur dan menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota. Dalam UU yang sama, pembentuk undang-undang mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur dari jabatan pimpinan tinggi madya dan penjabat bupati/wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Alasan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah lebih baik melalui DPRD karena anggota dewan dipilih rakyat dan bertugas mewakili rakyat. Sementara, kewenangan penuh dalam penunjukan penjabat kepala daerah oleh presiden dan mendagri mencerminkan sikap otoriter.

“Jadi, soal apakah partai politik punya ruang-ruang politik lain, saya kira jauh lebih demokratis daripada ditunjuk langsung menteri dalam negeri, kesannya jauh lebih otoriter itu,” pungkas Feri.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?