Tanggal 30 Mei 2022, KPU dan Bawaslu Diminta Simulasikan Hasil Rapat Konsinyering

Pencoblosan surat suara

RAKYAT.CO – Dijadwalkan pada Senin (30/5) akan digelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk ambil keputusan hasil rapat konsinyering pada pekan lalu.

Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid, bahwa pihaknya memberikan waktu kepada KPU dan Bawaslu menyimulasikan sejumlah poin kesepahaman hasil rapat konsinyering pada 13-15 Mei 2022.

“Rencana raker dan RDP dilakukan pada 30 Mei. Kami memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu menyimulasikan hasil rapat konsinyering,” ujar Anwar Hafid di Jakarta.

Rapat konsinyering Komisi II DPR itu cuma menyelaraskan sejumlah poin terkait tahapan, program dan anggaran Pemilu 2024.

Berbagai langkah tersebut supaya saat pembahasan dalam raker dan RDP tidak terlalu banyak poin pembahasan sehingga dapat segera diambil keputusan.

“Dalam Rapat konsinyering akan membahas poin yang belum disepakati sehingga ketika raker dan RDP berlangsung cepat karena diambil kesepakatan. Peraturan KPU (PKPU) harus segera ditetapkan,” katanya.

Komisi II DPR memberikan waktu bagi KPU dan Bawaslu menyimulasikan kesepahaman yang telah dicapai dalam rapat konsinyering. Dia mencontohkan terkait masa kampanye yang diusulkan menjadi 75 hari, yang disimulasikan KPU dan akan disampaikan dalam RDP Komisi II DPR.

“Juga, soal anggaran, ada beberapa hal yang perlu disimulasikan KPU, apakah ada hal yang bisa dibantu pemerintah dan tidak perlu dianggarkan sehingga bisa dilakukan efisiensi,” kata Politisi Partai Demokrat itu.

Diberitakan sebelumnya, rapat konsinyering Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada 13-15 Mei memperoleh beberapa kesepahaman terkait program, tahapan, dan anggaran Pemilu 2024.

Terkait masa kampanye, telah disepakati waktunya dipersingkat menjadi 75 hari namun dengan dua syarat harus terpenuhi yaitu menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu dan teknis penyelesaian sengketa pemilu.

Selain itu, Rapat konsinyering tersebut menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan dari KPU yaitu sebesar Rp76.656.312.294.000 atau Rp76,6 triliun.

Dari anggaran itu dialokasikan dari APBN tahun 2022 sebesar Rp 8.061.085.734.000 (Rp 8 triliun), 2023 Rp23.857.317.226.000 (Rp 23,8 triliun), dan APBN 2024 sebesar Rp44.737.909.334.000 (Rp44,7 triliun).[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?