RAKYAT.CO – Pada saat ekonomi mulai ‘menggeliat’ kabar tak menggembirakan, pasalnya per 1 Juli 2022 PT PLN (Persero) akan menaikkan tarif listrik bagi sekitar 2,5 juta pelanggan.
Untuk golongan yang mengalami kenaikan adalah pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Sedangkan, jika dirinci kenaikan berlaku bagi rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan dan pemerintah 373 ribu pelanggan. Total pelanggan PLN seluruhnya ada di angka 83,1 juta.
Indonesia ikut mengalami tekanan harga komoditas khususnya di sektor energi untuk pembangkit listrik seperti minyak dan gas bumi.
“Harga itu tidak bisa kita kontrol, maka kemudian kita mempertimbangkan untuk burden sharing (berbagi beban). Karena tidak semuanya bisa ditangani oleh APBN,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Penyaluran bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran segera diakhiri. Pasalnya, dalam konteks burden sharing itulah pemerintah memilih golongan masyarakat mampu yang dinilai bisa ikut menanggung beban tersebut, yakni para pelanggan listrik golongan R2 dan R3 dan minim Dampaknya ke Inflasi.
Keputusan disebut telah dipertimbangkan pemerintah, baik dari sisi jumlah pelanggan maupun dampaknya terhadap indikator-indikator perekonomian termasuk inflasi.
“Kita berharap apa yang dilakukan hanya berdampak minim terhadap inflasi sesuai perhitungan kami. Ini semua memang harus diperhitungkan secara matang betul dan melibatkan seluruh Kementerian lembaga. Semua langsung di bawah pengawasan Pak Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Sejak 2017 diketahui belum naik tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Kondisi itu membuat pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas, nyatanya ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Berdasarkan data sepanjang 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.[/3]