RAKYAT.CO – Diumumkan secara resmi pada Senin (13/6) otoritas Arab Saudi mencabut sebagian besar pembatasan terkait virus corona sehubungan dengan pemakaian masker dan menunjukkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna.
Seperti dilansir SPA, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan pemakaian masker di tempat-tempat tertutup tidak diperlukan dalam banyak kasus. Penggunaan masker diwajibkan untuk masuk ke Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat-tempat yang protokolnya dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Wiqaya).
Fasilitas kesehatan, acara publik, pesawat terbang dan sarana transportasi umum yang ingin tetap menerapkan perlindungan kontinuitas yang lebih tinggi, masih mengikuti protokol sesuai rilis Otoritas Kesehatan Masyarakat “Wiqayah.”
Selain itu, Kementerian tetap menekankan perlunya terus meningkatkan kesadaran tentang memakai masker. Diketahui, Arab Saudi mulai mencabut pembatasan terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 mulai awal Maret 2022 lalu.
Termasuk aturan mengenakan masker di luar ruangan hingga pengaturan jarak sosial (social distancing).
Aturan penghentian aturan pembatasan sosial berlaku di dua Masjid Suci, Masjidil Haram-Masjid Nabawi dan semua masjid di wilayah Kerajaan. Namun, jamaah masih harus memakai masker di dalam area masjid, tapi tidak wajib memakai masker di tempat terbuka.
Penggunaan masker hanya wajib dipakai di dalam ruangan. Keputusan baru yang diumumkan oleh sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang berlaku mulai Sabtu (5/3).
Dengan keputusan ini menangguhkan ketentuan pengaturan jarak sosial di semua tempat, kegiatan, dan acara tertutup dan terbuka. Juga, Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pelancong menjalani karantina wajib COVID-19 saat kedatangan ke Arab Saudi. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.[/4]