Penerapan Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas Menjadi 26 Titik

Sabtu, 25 Juni 2022

Pemeriksaan ganjil-genap

RAKYAT.CO – Perluasan penerapan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik berdasarkan Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

“Hasil rapat disepakati gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya saat ini melalui pengaturan di 13 ruas jalan dan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, pembatasan pelat nomor dengan sistem ganjil genap pada kendaraan roda empat, tidak diberlakukan.

Setiap akhir pekan tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta yang berlaku. Namun, untuk hari kerja, Senin-Jumat penerapan gage di jalanan Ibu Kota diterapkan dan terbagi dalam dua sesi.

Sedi pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Adapun ke-26 titik yang kini berlaku adalah sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar; 2. Jalan Gajah Mada; 3. Jalan Hayam Wuruk; 4. Jalan Majapahit; 5. Jalan Medan Merdeka Barat; 6. Jalan MH Thamrin; 7. Jalan Jenderal Sudirman; 8. Jalan Sisingamangaraja; 9. Jalan Panglima Polim; 10. Jalan Fatmawati.

11. Jalan Suryopranoto; 12. Jalan Balikpapan; 13. Jalan Kyai Caringin; 14. Jalan Tomang Raya; 15. Jalan Jenderal S Parman; 16. Jalan Gatot Subroto; 17. Jalan MT Haryono; 18. Jalan HR Rasuna Said; 19. Jalan D.I Pandjaitan; 20. Jalan Jenderal A. Yani.

21. Jalan Pramuka; 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat; 23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro; 24. Jalan Kramat Raya; 25. Jalan Stasiun Senen; 26. Jalan Gunung Sahari.[/2]