RAKYAT.CO – Dilaporkan Pengawas telekomunikasi Rusia, Roskomnadzor telah mendenda perusahaan Google senilai 68 juta rubel atau sekitar Rp 18 miliar.
Alasan menjatuhkan denda oleh pihak Rusia dengan menuding Google membantu menyebarkan informasi “tidak dapat diandalkan” tentang perang di Ukraina.
Selain itu, Rusia beranggapan raksasa mesin pencari itu telah gagal menghapus informasi tidak dapat diandalkan atau hoaks dari platform-nya.
Menurut Roskomnadzor bahwa YouTube berkontribusi menyebarkan informasi tidak akurat tentang perang di Ukraina, sehingga memfitnah tentara Rusia.
Saat ini, YouTube menampung lebih dari 7.000 materi mempromosikan yang dianggap ilegal oleh pengawas telekomunikasi.
Materi tersebut, termasuk mempromosikan pandangan ekstremis, ketidakpedulian terhadap kehidupan dan kesehatan anak di bawah umur, dan seruan untuk protes.
“Google LLC berulang kali dibawa ke tanggung jawab administratif atas pelanggaran undang-undang Rusia,” ujar Roskomnadzor yang dikutip dari Bleeping Computer, Senin (26/6/2022).
Sedangkan, Google telah gagal menghapus informasi yang dilarang. Untuk ini, Google didenda total Rp 18 miliar,” sambungnya.
Pihak Google berisiko kena denda berbasis pendapatan setinggi 10 persen dari omset tahunan Rusia.
Kondisi tersebut dikarenakan, perusahaan dianggap berulang kali gagal membatasi akses ke materi yang berisi informasi yang dilarang di Rusia.
Dilaporkan Google cabang Rusia telah mengajukan pailit pada otoritas setempat dan informasi tersebut diketahui dari laporan Interfax berdasarkan pengajuan yang dilakukan perusahaan pada pengadilan setempat.[/7]