RAKYAT.CO – Usai ditolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal narkotika soal penggunaan ganja dalam pelayanan medis.
Majelis Hakim tetap meminta pemerintah meriset terhadap ganja medis tersebut. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai keinginan pemohon sulit dibenarkan dan dipertimbangkan untuk diterima alasan rasionalitasnya. Sebab, belum ada pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.
Majelis Hakim juga memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi terhadap pendera penyakit tertentu yang disebut dapat disembuhkan dengan ganja yang tergolong dalam narkotika golongan I.
Lagi-lagi Majelis Hakim menulai hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah mengingat efek yang ditimbulkannya.
“Melalui Putusan a quo, Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi,” ucap Majelis Hakim Suhartoyo dalam siaran MK pada kanal YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
Menurut Majelis Hakim hasil pengkajian dan penelitian nantinya dapat menentukan kebijakan yang diatur termasuk dimungkinkannya perubahan Undang-Undang untuk mengakomodir kebutuhan para pemohon dalam hal ini pemakaian ganja medis. MK menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 a quo tidak hanya mengatur penggolongan narkotika tetapi termasuk sanksi pidana.
“UU tersebut memuat substansi hal-hal berkenaan dengan pemidanaan, Mahkamah beberapa putusannya telah berpendirian hal-hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang (open legal policy),”tandasnya.
MK sebelumnya, menggelar sidang uji materi pada UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dalam hal legalisasi ganja untuk pelayanan medis. Dalam hal ini MK memutus menolak para gugatan dari pemohon terkait penggunaan ganja untuk pelayanan medis dan atau terapi.
“Mengadili satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Majelis Hakim MK menyampaikan tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Pasalnya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan.
“Belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian komprehensif, sehingga keinginan pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” pungkas Hakim MK Suhartoyo.[/2]