Ancam Kebebasan Pers, Ketua Dewan Pers Temui Fraksi di DPR Bahas RKUHP

Selasa, 9 Agustus 2022

Dewan Pers

RAKYAT.CO – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap berpotensi akan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Pers bakal bertemu semua fraksi di DPR untuk membahas sejumlah pasal dalam RKUHP yang disampaikan Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra.

“Jadi, kami akan sowan ke fraksi-fraksi yang lain menyampaikan beberapa usulan ini,” ujar Azra kepada wartawan usai pertemuan dengan fraksi PDIP di Komisi III DPR, Senin (8/8).

Pertemuan kedua pihak digelar secara tertutup di ruang F-PDIP DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Azra mengaku bertemu dengan Fraksi Gerindra dan disambut oleh Habiburokhman selalu Walau Ketua Komisi III.
Dewan Pers rencananya akan bertemu dengan Fraksi Nasdem dan PKB dalam waktu dekat.

Guru Besar UIN Jakarta itu mengatakan pihaknya menyampaikan usul perbaikan dalam RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers.

“Sekali lagi kita sekali lagi kita tidak menolak RKUHP itu. Kita hanya ingin memberikan beberapa penyempurnaa perbaikan dari pasal-pasal yang terkait terutama dengan pers,” tandasnya.

“Kita akan terus lagi mengatur pertemuan dengan yang lain,” tambahnya.

Hasil pertemuan dengan Fraksi PDIP, Dewan Pers diminta memberikan usul perbaikan terkait pers dalam RKUHP. Azra berjanji pihaknya akan menyerahkan hasil perbaikan tersebut dalam tiga hari ke depan.

Dewan Pers menyoroti sembilan pasal dalam RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers. Di antaranya seperti Pasal 188 tentang penghinaan ideologi negara, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, hingga Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.[/2]