RAKYAT.CO – Sembilan partai politik (parpol) akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi peserta Pemilu 2024 pada Ahad (14/8/2022).
Hari ini merupakan terakhir untuk pendaftaran. “Pendaftaran partai politik, Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB dan Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Pada pukul 15.00 WIB Partai Karya Republik dan disusul satu jam berikutnya Partai Pandu Bangsa, Partai
Bhinneka Indonesia, dan Partai Masyumi.
“Pukul 20.00 WIB ada Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB dan Partai Rakyat pukul 22.00 WIB,” katanya.
Hari terakhir pendaftaran ini, KPU memberi jangka waktu pendaftaran lebih panjang. Pendaftaran berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.
Namun, secara total KPU sudah ada 31 parpol yang resmi mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Daftar lengkap parpol sebelumnya diisukan mendaftar ke KPU pada Ahad (14/8/) yaitu:
1. Partai Republiku Indonesia pukul 08:00 WIB
2. Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB
3. Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB
4. Partai Karya Republik pukul 15.00 WIB
5. Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB
6. Partai Bhinneka Indonesia pukul 16.00 WIB
7. Partai Masyumi pukul 16.00 WIB
8. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa) pukul 19:00 WIB
9. Partai Damai Kasih Bangsa pukul 20.00 WIB
10. Partai Kedualatan pukul 20.30 WIB
11. Partai Rakyat pukul 22.00 WIB.
[/1]