RAKYAT.CO – Keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan sebanyak 383 aset kripto yang sah dan terdaftar di pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Adapun dari ke-383 aset tersebut, 10 di antaranya merupakan milik pelaku usaha dalam negeri, Senin (15/8).
Penetapan seluruh aset kripto yang didasarkan pada regulasi baru yang dikeluarkan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yakni Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.[/3]