Setelah Lebih 59 Tahun, Menko Polhukam: RKUHP Siap Diundangkan

RKUHP

RAKYAT.CO – Setelah tidak kurang dari 59 tahun atau tepatnya sejak 1963, kini Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) sudah siap untuk segera diundangkan.

“Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk segera diundangkan,” ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat membuka acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa, (23/8/2022).

Pembentukan KUHP nasional, kata Mahfud, merupakan salah satu politik hukum yang pertama diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.

“Dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru,” ungkapnya.

Ketika Indonesia menyatakan kemerdekaan saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru.

Terlebih sudah 59 tahun Indonesia terus membahas dan merancang RKUHP melalui tim yang silih berganti. Bahkan, dalam pembahasan dan rancangannya, RKUHP telah mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. RKUHP sudah siap untuk diberlakukan.

“Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP ini,” tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud menandaskan bahwa sebelum pemberlakuan RKUHP dilaksanakan, perlu adanya sosialisasi. Hal tersebut, berdasarkan perintah presiden. Melalui sidang internal kabinet pada 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar RKUHP disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat.

“Presiden meminta kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan akademisi, ormas-ormas, Civil Society Organization (CSO), dan lain-lain dari pusat sampai ke daerah,” katanya.

Kick Off Diskusi ini menjadi penting dilakukan, terlebih dengan munculnya reaksi publik terhadap RKUHP. “Saat ini masih terdapat beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali. “Untuk itu, mari kita diskusikan untuk mencapai kesepemahaman dan reformula yang lebih pas,” pungkasnya.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?