RAKYAT.CO – Pasca menjalani sidang, akhirnya Irjen Ferdy Sambo (FS) dipecat dari kepolisian Indonesia dan dinilali sebagai langkah tepat. Pasalnya, FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
“Pemberhentian FS dengan tidak hormat merupakan langkah yang tepat,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, Sabtu (27/8/2022).
Kendati Sambo masih berstatus terpidana, mantan Kadiv Propam itu belum terpidana dan dapat mengajukan banding. Abdul meminta polisi agar tidak mundur sejengkal pun dalam mengusut kasus tersebut.
“Sambo menyatakan banding dan itu hak dia. Tetapi polisi tidak boleh mundur sejengkal pun mengusut dan menghukum siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Keputusan pemberhentian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” tandas Kabaintelkam Dofiri dalam putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).[/2]