Hutang ke Rentenir Rp 1,3 Juta, Berujung Pengrusakan Rumah

Rabu, 21 September 2022

Polres Garut tangkap pelalu perusakan rumah

RAKYAT.CO – Polres Garut mengamankan sembilan orang akibat melakukan tindak pengrusakan rumah milik Undang (42) warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kronologi awal terjadinya pengrusakan rumah Undang berawal dari masalah hutang-piutang yang dilakukan oleh AI pemberi hutang atau rentenir dan Undang orang yang berhutang.

“Pada 2020, AI memeberikan jasa hutang kepada Undang sebesar Rp1,3 juta,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat melakukan jumpa pres di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

AM, kata Wirdhanto, bersama 8 warga membongkar rumah semi permanen di Kampung Haur Seah. Pembongkaran rumah yang dilakukan AM didasari transaksi jual beli yang dilakukan E, kakak kandung Undang dengan AM.

Utang Rp 1,3 juta yang bermula dari pinjaman tahun 2020 membengkak jadi Rp 15 juta.

Sebelumnya, Undang sempat membayarkan hutangnya sebagian. Namun setelah dua tahun berhutang Undang tidak bisa membayar hutang yang sudah dipinjam kepada AI.

“Karena tidak bisa membayar, Undang mencari pekerjaan ke Kota Bandung, selama delapan bulan sampai bulan September 2022,” katanya.

Pada 10 September 2022 lalu, Undang mendapatkan kabar bahwa bangunan yang berada diatas tanahnya itu dirobohkan oleh AI. “Dirobohkan oleh pemberi jasa hutang (rentenir) termasuk di sana ada sodara dari saudara Undang,” katanya.

Setalahnya kembali ke Garut ternyata rumahnya sudah rata dengan tanah. “Undang merasa dirugikan dan melaporkan diri ke Polsek Banyuresmi dan ditangani serta dilimpahkan Satreskrim Polres Garut,” katanya.

“Jadi ada dua perkara, yaitu kasus pengrusakan serta penggelapan tanah,” ucap Wirdhanto.

AM dan 7 warga yang melakukan pembongkaran dijerat dengan Pasal 170, Juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 tentang Pengrusakan. Sedangkan E dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan tanah. “Termasuk, adanya laproan polisi untuk kasus penggelapan tanah,” katanya.

Adapun kesembilan tersangka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Di mana, sekelompok tukang bangunan meruntuhkan rumah Undang di Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi pada 10 September 2022.

Aksi pembongkaran rumah dipicu utang istri Undang kepada seorang rentenir kampung setempat. Istri Undang diketahui meminjam uang Rp 1,3 juta, dengan kewajiban membayar Rp 350 ribu per bulan.

Namun, utang tak mampu dilunasi sang istri. Undang diketahui kemudian berupaya untuk mencari pekerjaan di Bandung akhir-akhir ini.

Undang mengaku terkejut ketika rumahnya dibongkar rentenir. Sebab, saat kejadian tersebut, Undang dan anak serta istrinya tak ada di rumah.

Akhirnya, Undang melaporkan kejadian perusakan rumahnya itu ke Polsek Banyuresmi pada Kamis (15/9) lalu. Kemudian, kasus saat ini telah diambil alih oleh Polres Garut.[/2 Noto]