Johnny G Plate: Korporasi Langgar UU PDP Bisa Dibubarkan!

UU perindungan data pribadi

RAKYAT.CO – Pasca disahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU PDP dalam rapat Paripurna DPR RI membawa angin segar. Terutama, yang terkait keamanan data pribadi masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menilai salah satu pasal dalam UU PDP mengatur soal pembubaran korporasi jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Di pasal 70 Undang-Undang PDP ada pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” kata Johnny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/9/2022)

Denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan sebagai berikut: Pertama, memasukkan data pribadi dipidana 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar; Kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar; Ketiga, pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan, pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

Memastikan sanksi administratif, kata Menteri Johnny, hingga pidana secara merata akan diterapkan ke seluruh pelanggar perlindungan data pribadi. Baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, dan berbagai institusi yang mengoperasikan layanan di Indonesia, dari luar atau dalam negeri.

Juga, terhadap sebuah lembaga khusus juga akan ikut mengawasi PDP seiring ketentuan pasal 58-60 UU PDP. “Lembaga itu bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” katanya.

Pengesahan UU PDP adalah jawaban atas kegelisahan masyarakat seiring maraknya peristiwa kebocoran data beberapa waktu belakang.

“UU PDP langkah awal dari jenjang panjang menghadirkan perlindungan data pribadi yangb baik di Indonesia. Kami mendorong partisipiasi seluruh masyarakat seluruh instansi pemerintah dan berbagai aparat penegak hukum,” ujar Johnny menambahkan.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?