Dinilai Judi dan Mirip SDSB, Muhammadiyah: Hukum Capit Boneka Haram

Permainan capit boneka

RAKYAT.CO – Hukum permainan capit boneka atau claw machine adalah haram berdasarkan penilaian syariat Islam.

“Jelas haram hukumnya karena ada unsur maysir-nya (perjudian). Maysir itu ada unsur untung-untungannya,” ujar Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

“Jika orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Tapi dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya,” katanya.

Kendati demikian, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara khusus terhadap permainan boneka capit ini.

Fatwa lama yang mengatur modus dalam permainan capit boneka ini sudah ada. Seperti fatwa Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) atau porkas yang ada sejak era orde baru.

“Mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Transaksi yang ada unsur maysir-nya tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram,” ungkapnya.

“Saya kira modusnya bukan kali ini, yang lama-lama sejak pemerintahan orde baru juga kan mirip. SDSB misalnya, judi itu,” imbuh Wawan.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka atau claw machine haram karena mengandung unsur perjudian.

“Permainan capit boneka dalam deskripsi hukum tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya juga haram,” seperti dikutip dari laman NU Jateng.

Sedangkan, unsur perjudian yang dimaksud adalah penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang bakal diterima. Namun, hasilnya dapat berhasil dan gagal.

PCNU Purworejo menyatakan bahwa praktik itu tak bisa diarahkan kepada sewa menyewa. Sebab, pemain tak akan mengikuti permainan tersebut apabila telah mengetahui dirinya akan gagal.

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan maraknya permainan capit boneka meresahkan para orang tua.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara sepintas melihat permainan capit atau claw machine mengandung unsur maysir alias perjudian.

Ketua Tanfidziyah PWNU DIY KH Dr Ahmad Zuhdi Muhdlor menyebut selain perjudian, unsur eksploitasi juga tercium pada permainan capit boneka ini.

“Sepintas saya melihat ada gambling (spekulasi) di situ. Juga, ada eksploitasi karena tanpa bersusah payah salah satu pihak akan mengeruk uang lawan mainnya,” kata Ahmad melalui pesan WhatsApp.

Jika maysir itu memang ada, maka bagi Ahmad jelas permainan itu haram dimainkan. Namun, menurut Ahmad, untuk membuktikannya perlu ada kajian lebih mendalam.[/3]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?