RAKYAT.CO – Untuk memberantas mafia hukum tidak mudah dilakukan dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tengah membuat formula reformasi hukum di bidang pengadilan.
“Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,” ujar Mahfud di akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, terkait kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi.
“Pak Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” katanya.
Reformasi hukum di bidang pengadilan perlu dilakukan, karena sering kali upaya penegakkan hukum menjadi kendur ketika sampai di pengadilan.
“Pemerintah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan. Juga, bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain,” ungkapnya.
“Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK berkinerja lumayan. Kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA, ada koruptor dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar,” katanya.
Menurut Mahfud selama ini pemerintah tidak bisa memasuki ranah Mahkamah Agung karena berbeda antara lembaga eksekutif dengan yudikatif. “Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif dan mereka yudikatif,” tandas Mahfud.
Selain itu, Kejaksaan Agung selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan.
“Jelas ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” pungkas Mahfud.[/1]