DPRD Kabupaten Garut Sukses Selesaikan 4 Raperda

Kamis, 20 Oktober 2022

Anggota Pansus DPRD bersama FPP, MUI, dan organ lainnya berfoto bersama usai bahas Raperda

RAKYAT.CO – Pembahasan sebanyak empat Raperda dan sudah ditangani oleh pansus 4 DPRD Garut yang bisa diselesaikan secara tepat waktu berkat keseriusan dan kerjasama yang baik di internal Pansus.

“Alhamdulillah Pemda, ormas keagamaan dan organisasi profesi ikut bersama-sama membahas sehingga 4 Raperda dipansus selesai,” ujar Dadang Sudrajat selaku Ketua Pansus DPRD Kabupaten Garut ditemui di kantor DPRD Garut, Rabu (19/10/2022).

Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren sebagai Raperda inisiatif DPRD kabupaten Garut sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap penyelenggaraan pesantren di kabupaten Garut menindaklanjuti UU No 18 tahun 2019 tentang pesantren dimana ada 5 pasal dari UU yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam mempasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Melalui Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren mengatur hadirnya kebijakan pemda melalui bantuan anggaran. Termasuk, sarana prasarana dan program kegiatan di setiap SKPD sesuai dengan dengan kewenangannya.

“Jadi, insya Allah DPRD kabupaten Garut akan menetapkan perda fasilitasi pesantren sebagai kado DPRD kabupaten Garut kepada pesantren di hari santri nasional,” ujar Dadang.

Sedangkan, Raperda perizinan sektor kesehatan pansus berprinsip agar dalam proses perizinan sektor kesehatan bisa dilakukan secara mudah dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga izin atau rekomendasi yang dikeluar dinas teknis bisa memiliki kepastian dari sisi batas waktu.

Dalam pembahasan Raperda ini pansus bersama-sama membahas dengan pemda dalam hal ini bagian hukum, Setda Garut dan Dinkes Garut dan organisasi profesi menaungi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Pembahasan Raperda Perubahan PERDA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam perda ini diatur pelaksanaan mitigasi sesuai dengan regulasi terbaru dan kondisi kabupaten Garut yang rawan akan terjadinya bencana, ” katanya.

Kondisi masyarakat dan Geografis kabupaten Garut mengacu regulasi menjadi pijakan berfikir pansus dalam menyusun aturan yang akan menjadi dasar pemerintah daerah pada penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Dalam pembahasan Raperda ini juga mendapatkan masukan yang positif dari salah satu lembaga sosial masyarakat yang bergerak dalam peduli bencana,” ungkapnya.

Berdasarkan UU No 23 tahun 2014, salah satunya mengatur tentang urusan pemerintah daerah yang dipertegas dengan keputusan gubernur nomor 188.432./KEP 2017 untuk adanya kepastian hukum, sehingga Pansus sepakat mengusulkan ke paripurna DPRD kabupaten Garut pencabutan PERDA kabupaten Garut No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Pencabutan itu karena berdasarkan UU menjadi urusan Pemerintah Provinsi Jawa barat. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak karena tugas kepada pansus 4 bisa selesai dilaksanakan,” katanya.

Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Garut K.H.Aceng Nurjaman pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja DPRD Kabupaten Garut yang menyelesaikan 4 Raperda, salah satunya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Kami dari FPP menyampaikan apresiasi atas selesainya Raperda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, semoga Raperda ini bisa memberikan banyak manfaat bagi pondok pesantren di Kabupaten Garut,” pungkasnya.[/2 Noto]