Eks Koruptor Dilarang MK Nyaleg hingga 5 Tahun Usai Dibui, KPU: Dipelajari Dulu

Kamis, 1 Desember 2022

Baju tahanan KPK bagi koruptor

RAKYAT.CO – Bagi eks terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif hingga lima tahun setelah keluar dari penjara.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan menilai 5 tahun itu akan menjadi waktu bagi mereka beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Para eks koruptor harus menjalankan persyaratan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati diri dan tidak menutupi latar belakangnya.

Kondisi tersebut adalah rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih saat menentukan wakil rakyatnya.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari bahwa KPU akan mempelajari putusan tersebut. Selain itu, KPU akan berkonsultasi putusan MK tersebut kepada Presiden dan DPR, khususnya Komisi II.

“Tentu saja, kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tsb kapada Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi 2 DPR),” kata Hasyim melalui pesan singkat soal larangan eks koruptor nyaleg, Kamis (1/12/2022).

KPU memastikan, terdapat sejumlah hal yang patut dikonsultasikan. Utamanya, apakah aturan tersebut hanya berlaku pada calon tertentu atau secara keseluruhan.

“Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD,” jelas Hasyim.

Sebelumnya, beleid yang digugat adalah Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 yang berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.[/1]