Penebangan Tanaman Teh ‘Ilegal’ di Area PTPN VIII Sedang Diproses Hukum

Adi Sukmawadi, Ketua Umum SPBUN PTPN VIII

RAKYAT.CO – Proses hukum sedang berjalan atas kasus penebangan tanaman teh di Kebun Cisaruni, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut yang berada di area PTPN VIII oleh sekelompok masyarakat.

Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN VIII meminta para pelaku diberi hukuman setimpal, yang disampaikan oleh Ketua Umum SPBUN PTPN VIII, Adi Sukmawadi, bahwa terjadinya aksi perusakan membuat operasional di Kebun Cisaruni menjadi terganggu.

Tanaman teh yang ditebang seluas 97,73 hektare yang dilakukan sekelompok masyarakat. “Mereka merusak dengan alat seperti gergaji, arit dan sinso Chain Saw,” ucap Adi dalam keterangan tertulisnya.

Akibatnya PTPN VIII mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 127 miliar. Selain itu, ditebangnya tanaman teh mengakibatkan lahan tersebut mengalami kerusakan lingkungan.

“Potensi terjadinya bencana alam longsor, karena hilangnya tutupan tanaman teh yang identik dengan tanaman keras dengan akar yang padat sehingga dapat menyangga tanah di daerah-daerah kemiringan,” ungkapnya

Selain itu, SPBUN PTPN VIII siap mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Garut. Pihaknya berharap para pelaku dapat diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Pengawalan proses hukum itu di antaranya dengan melakukan aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh SPBUN di Kejaksaan Negeri Garut.

“Melalui aksi yang digelar, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas proses hukum yang telah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Kami mendukung penuh proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Garut,” ujarnya.

Sebelumnya, sekolompok warga merusak tanaman teh itu mengatasnamakan kepentingan masyarakat. “Tanaman teh yang dirusak itu milik PTPN VIII. Mereka bertujuan menduduki dan menguasai lahan PTPN VIII yang mana lahan tersebut merupakan lahan negara yang pengelolaanya diserahkan kepada PTPN VIII,” katanya.

Status lahan masih milik PTPN VIII dengan izin Hak Guna Usaha (HGU). Sebelum ditempuh upaya hukum oleh PTPN VIII, telah beberapa kali dilakukan upaya persuasif melalui jalur musyawarah dengan para penggarap. “Dari pertemuan yang digelar itu tidak mendapat titik temu dari kedua belah pihak,” pungkasnya.[/2 Noto]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?