Kursi Terbanyak di DPR! Berikut 5 Parpol Peserta Pemilu 2024

Jumat, 16 Desember 2022

Bendera Partai Politik

RAKYAT.CO – Lima partai politik peserta pemilu 2024 menduduki kursi terbanyak di DPR RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik yang telah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Umum 2024.

Penetapan kursi di DPR tersebut ditentukan berdasarkan perhitungan KPU, sesuai jumlah total suara sah pada pileg 2019. Jumlah suara yang sah dan masuk dalam perhitungan KPU mencapai angka 139.970.810 suara.

Kuota kursi diperebutkan dalam pemilu 2019-2024 berjumlah 575 kursi. Pada pemilu 2019-2024, PDIP telah berhasil meraih kursi terbanyak DPR RI yaitu dengan jumlah 128 kursi atau dengan jumlah persentase 22,26%.
Dari jumlah itu PDIP sudah memenuhi presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden. Ambang batas minimal pencalonan presiden adalah 20%, sehingga jika PDIP maju dalam pencalonan presiden 2024 berhak tidak berkoalisi dengan partai yang lain.

Berdasarkan laman setkab, partai politik peserta pemilu 2024 yang menduduki kursi terbanyak di DPR RI hasil perolehan kursi pada pemilu 2019.

1. PDI-P mendapatkan 128 kursi Total perolehan suara suara: 27.503.961 (22,26 persen) Status: Memenuhi ambang batas

2. Golkar mendapatkan 85 kursi Total perolehan suara: 17.229.789 (14,78 persen) Status: Memenuhi ambang batas

3. Gerindra mendapatkan 78 kursi Total perolehan suara: 17.596.839 (13,57 persen) Status: Memenuhi ambang batas

4. PKB mendapatkan 58 kursi Total perolehan suara: 13.570.970 (10,09 persen) Status: Memenuhi ambang batas

5. Demokrat mendapatkan 54 kursi Total perolehan suara: 10.876.057 (9,39 persen) Status: Memenuhi ambang batas.[/1]