RAKYAT.CO – Kinerja sepanjang 2022 dipamerkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya menangkap para buronan kasus korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa telah berhasil menangkap 16 dari 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, masih memiliki utang menangkap lima DPO lagi.
“Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, tapi masih dalam pencarian 5 orang,” ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Kelima buron KPK yang belum berhasil ditemukan yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, dan Paulus Tanos.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky Ham kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus.
Bahkan, dikabarkan dalam pelariannya, Ricky Ham Pagawak dibantu militer setempat. Kirana Kotama terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Modus suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero).
Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012. Ia diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Izil Azhar, buron sejak 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Harun Masiku ditetapkan sebagai buron sejak 2020 yang dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).
Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.
Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Lantaran Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesulitan dalam memeriksa Tanos. Hal tersebut sempat diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa,” ujar Alex di Gedung KPK, dikutip Jumat (1/10/2021).
Menurut Alex, KPK sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos.
Alex mengatakan siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan. Hanya saja Tanos belum merespon terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK. “Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana,” ujar Alex.[/1]