Kangkangi Putusan MK, Pakar PEPS Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja

UU Cipta Kerja

RAKYAT.CO – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Salah satu yang menjadi alasannya, yaitu Perppu tersebut membangkang alias mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di pengujung 2022, pemerintah membuat kejutan dan sekaligus kegaduhan, dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang kontroversial, yang menuai banyak kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang menolak,” katanya di Jakarta, akhir pekan ini.

Penolakan tersebut lantaran Perppu Cipta Kerja dianggap sebagai pembangkangan terhadap Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional (bersyarat), karena cacat formil dan cacat prosedural.

Juga, Perppu Cipta Kerja harus disahkan DPR pada sidang Dewan selanjutnya, yang mulai aktif kembali pada 10 Januari 2023. “Masyarakat berpendapat DPR wajib menolak Perppu Cipta Kerja yang terindikasi tidak sah,” tuturnya.

Menurut MK, Perppu tidak boleh ditetapkan sewenang-wenang, tetapi wajib memenuhi tiga ketentuan atau prasyarat agar penerbitan Perppu menjadi sah secara hukum.

Pertama, harus ada kondisi ‘kegentingan memaksa’ untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan untuk mengatasi ‘kegentingan memaksa’ belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dalam butir menimbang, pemerintah menjadikan dinamika ekonomi global khususnya terkait kenaikan harga energi dan harga pangan serta gangguan rantai pasokan (supply chain) sebagai kondisi ‘kegentingan memaksa’, yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja. “Tentu saja alasan ini mengada-ada dan manipulatif,” timpal dia.

Anthony menilai bahwa kenaikan harga energi, harga pangan dan harga komoditas lainnya seperti mineral, batubara, minyak sawit, dan lain-lainnya malah menguntungkan Indonesia, dan membuat ekonomi Indonesia membaik.

Pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan antara 5 persen hingga 5,3 persen. Neraca perdagangan hingga November 2022 mencatat surplus 50,6 miliar dolar AS, tertinggi sepanjang sejarah. Pertumbuhan ekonomi 2023, menurut proyeksi terakhir Kemenkeu, dipatok minimal 5 persen.

Harga minyak mentah dunia juga sudah turun, bahkan pemerintah sudah merespons dengan menurunkan harga BBM (nonsubsidi). “Semua ini tidak ada ‘kegentingan memaksa’ untuk dapat diterbitkan Perppu Cipta Kerja,” paparnya.

Prasyarat kedua, undang-undang yang dibutuhkan untuk mengatasi ‘kegentingan memaksa’ belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, juga tidak terpenuhi.

“Indonesia sudah mempunyai berbagai macam undang-undang yang sangat memadai untuk mengatasi kondisi krisis, antara lain UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang baru saja dibuat di masa pemerintahan Jokowi,” katanya.

Melalui UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan tersebut sangat memadai mengatasi potensi krisis ekonomi dan keuangan. “Sebagai bukti, undang-undang ini tidak ikut diubah di dalam Perppu Cipta Kerja,” tukasnya.

Tidak ada kekosongan hukum, sehingga prasyarat ketiga juga tidak terpenuhi. Untuk mengatasi potensi stagflasi dan resesi ekonomi dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan kebijakan yang tidak tepat dan salah kaprah.

Perppu Cipta Kerja terdiri dari banyak UU, yang ironinya tidak relevan dan tidak mampu mengatasi stagflasi atau resesi ekonomi. Resesi ekonomi adalah suatu kondisi di mana permintaan turun tajam sehingga terjadi over-supply yang akhirnya memicu PHK.

“Cipta Kerja bukan solusi, karena industri sedang dalam kondisi over-supply tidak mungkin melakukan investasi (untuk meningkatkan supply),” timpal dia.

Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi tiga prasyarat yang ditetapkan MK. “Perppu Cipta Kerja cacat prosedur: berarti presiden Jokowi melanggar konstitusi?” tegas Anthony.

DPR wajib menolak Perppu Cipta Kerja yang inkonstitusional tersebut. “Rakyat wajib mengawasi DPR agar mengambil keputusan yang konstitusional,” katanya.

“Rakyat wajib memberi sanksi kepada DPR, dalam hal ini partai politik, yang melecehkan konstitusi jika memberi persetujuan dan pengesahan terhadap Perppu Cipta Kerja yang secara jelas melanggar konstitusi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 digugat ke MK oleh masyarakat sipil yang terdiri atas mahasiswa, dosen, hingga advokat dengan mendaftarkan permohonan pengujian formil atas perppu tersebut.

Menurut juru bicara MK Fajar Laksono permohonan tersebut telah diterima pada Kamis (5/1/2023), dan menjadi permohonan pertama yang masuk ke MK awal 2023.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?