Ada Potensi Penyelewengan Perpanjangan Masa Jabatan Kades untuk 2024

Perangkat desa

RAKYAT.CO – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang diajukan sejumlah kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun, maka hal tersebut akan menjadi alat kekuasaan untuk menjamin Pemilu serentak 2024.

Pengamat Politik LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-hamdi, menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang diajukan sejumlah kades dapat dibaca sebagai upaya untuk mengamankan Pemilu serentak 2024.

“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi sembilan tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024,” ujar Ridho keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/1/2023).

Ridho Al-hamdi, menilai usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi sembilan tahun dianggap terlalu panjang dan dapat membuka peluang untuk terjadinya kecurangan dan tindakan kriminal yang terorganisir.

Perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang sistematis. Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik daripada kepentingan masyarakat luas.

“Ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk (jabatan) presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi,” ujar Ridho.

Ridho menyarankan DPR untuk lebih memperhatikan kepentingan masyarakat luas daripada politik praktis. Hal ini dapat dilakukan dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dapat mencapai hingga 27 tahun.

Ridho menegaskan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 27 tahun tidak perlu diterapkan dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sejumlah kades telah mengadakan unjuk rasa di depan gedung DPR, menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya hanya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR untuk merevisi masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menanggapi unjuk rasa kades yang menuntut perpanjangan masa jabatan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemilihan dan perpanjangan masa jabatan kades harus mempertimbangkan manfaat yang akan didapat bagi pembangunan desa.

“Menanggapi aksi kades, apakah masa jabatan kades tidak harus disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati. Pemerintah dan DPR akan membahas apa yang tepat dan bermanfaat untuk membuat desa menjadi lebih maju,” ujar Ma’ruf.

Sekilas, usulan perpanjangan masa jabatan kades harus dipikirkan dengan baik, apakah akan mendatangkan manfaat atau tidak. Kita harus memperhatikan kepentingan pembangunan desa dan kepentingan masyarakat desa itu sendiri dalam mengambil keputusan,” ujar Wapres.

“Usulan perpanjangan masa jabatan kades harus dipikirkan dengan baik untuk menentukan apakah akan mendatangkan manfaat atau tidak. Ia juga menyebutkan bahwa untuk posisi seperti presiden, gubernur, dan wali kota, ada batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 5 tahun atau dua periode selama 10 tahun,” pungkas Maruf.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?